Selasa, Juni 29, 2010

Atas Nama Sawit, Berkatalah Tidak

Alam memberikan ribuan hektare berkah tanah yang subur untuk warga Kwantan Sengingi di Provinsi Riau. Dengan berkah itu mereka hidup damai dan rukun. Tapi bertahun-tahun kemudian sawit datang lalu menebar harapan. Dan semua sirna.   

Saluran kecil dari sayatan pisau di kulit pohon karet, menyerupai selokan untuk mengarahkan getah di buat setiap akan melakukan penyadapan pohon. Warga begitu menjaganya, sebab tumbuh di tanah ulayat, tanah adat yang begitu dicintai. “Setiap minggu kalau kami rajin bisa dapat Rp800 ribu. Paling kurang Rp400 ribu,” kata Pirdonis.

Pirdonis, 40 tahun, adalah salah seorang petani karet di Desa Koto Cengar Kenegerian Pucuk Rantau, Kabupaten Kwantan Sengingi, Riau. Dia belajar menyadap karet sejak kecil, hingga menikahi seorang gadis pujaannya. “Tak ada kekurangan waktu itu, soal ekonomi bisa dibilang tak ada masalah,” lanjutnya.

Tapi cerita itu tak bertahan lama. Tahun 1995 seorang pesuruh perusahaan besar yang akan memproduksi sawit mendatangi kampung mereka. Pengurus-pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sehati di desa mereka menjadi penghubung. Dengan bahasa yang baik. Iming-iming dan janji kemakmuran menenggelamkan hati warga. Akhirnya terbuai.

“Mereka datang dan bilang mau buat kebun sawit. Tanah warga itu katanya adalah lahan yang cocok. Padahal kami belum tahu apa itu sawit, tapi mereka bilang, 'bapak-bapak, ibu-ibu jangan takut, kalau panen sawit nanti hasilnya banyak. Sekolah anak-anak ke luar negeri ke Amerika itu bisa' ,” ingat Pirdonis.

“Kalau boleh bilang kalian akan terpaksa kaya nantinya. Mau tidak mau, kalau kita menanam sawit,” lanjut pengurus KUD seperti ditirukan Pirdonis.

Petani lainnya, Sufli Suyardi, 42 tahun, mengisahkan hal yang sama. Dia mulai melamun bagaimana sawit akan membawa kemakmuran untuk kampungnya. Anak-anaknya, generasi muda kelak akan bependidikan lebih baik. Pikiran demikian muncul selain sebagai petani, dia juga adalah ketua pemuda Kenegerian Pucuk Rantau. “Tapi sekarang sudah tiga bulan ini berturut-turut kami hanya dapat Rp45.000 hingga Rp80.000. Anak-naka mau masuk TK (sekolah Taman Kanak Kanak) tidak bisa, apalagi ke luar negeri,” katanya.

TANAH ulayat yang luasnya mencapai 25.000 hektare itu memang cukup lama terdiam di bawah pemerintahan 11 desa di Kwantan Singingi, termasuk Desa Koto Cengar Kenegerian Pucuk Rantau. Di dalam areal itu sekitar 12.500 hektare lahan warga yang nantinya dijadikan kebun sawit plasma. 10.000 hektare lainnya untuk bibit inti, dan 2.500 hektare dimanfaatkan untuk fasilitas infrastruktur , seperti jalan, pabrik dan beberapa lainnya.

Sebelumnya lahan luas itu merupakan lahan mati dan sebagaian besar merupakan lahan hidup. Di tempat itulah pohon karet bertumbuh secara baik. Dan pada 1998 iming-iming kebun sawit yang baik dari perusahaan PT. Tribakti Sarimas dengan perantara KUD Sehati akhirnya terjadi.

PT. Tribakti Sarimas menjadi 'Bapak Angkat' untuk mengelola lahan warga dan tanah ulayat. Sistemnya adalah bagi hasil pada tahun ke lima. Untuk tahun ke dua hingga ke empat di istilahkan sebagai buah pasir, hasil itu untuk biaya produksi, pemeliharaan, pemupukan dan beban kerja lainnya untuk PT. Tribakti Sarimas.

Tahun ke lima, masyarakat akan mendapat pembagian yang lebih jelas. Jumlah total masyarakat yang tergabung dalam KUD Sehati mencapai 5000 orang dan simpanan pokok setiap tahunnya Rp16.000. Pola yang digunakan adalah Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA). Setiap Kepala Keluarga mendapat lahan dua hektare, berikut sertifikasi lahan dan pembatasan yang jelas. Tapi hingga memasuki tahun ke 12, pembagian lahan itu tak terlaksana. Tak ada sertifikasi dan janji untuk 'terpaksa menjadi orang kaya' jauh sudah dari harapan.

Ribuan warga di 11 desa itu merasa gusar. Mereka menuntut janji pengurus KUD dan PT. Tribakti Sarimas. Mereka meminta penjelasan yang jelas, apa dan sebab musabab apa hingga kehidupan mereka yang sudah bertopang kepada sawit begitu susah sekarang. Menurut Pirdonis pengurus KUD dan si Bapak Angkat adalah yang harus bertanggung jawab.

Saat ini di tengah masyarakat tersiar kabar bila warga memiliki hutang sekitar Rp350 miliar. Hutang tersebut berasal dari pinjaman dari Bank Mandiri untuk melakukan pembukaan dan semua pembiyaan kebun sawit. “Ini memang hanya cerita-cerita tapi pengurus koperasi tidak mau terus terang, untuk ceritakan yang sebenarnya,” katanya.

“Selama ini, koperasi itu dikelola oleh KUD jadi perantara untuk masyarakat ke TBS (PT. Tribakti Sarimas) itu. Jadi pengurus KUD-lah yang berhubungan dengan si Bapak Angkat itu, kami tak tahu apa-apa” lanjut Sufli.

Pembagiannya, kata Pirdonis, setelah tahun ke lima adalah 33 % untuk membayar hutang dan 67 % untuk semua pembiayaan, beban produksi dan sisanya untuk masyarakat. Pada tahun penghasilan pertama setiap masyarakat mendapat Rp30.000 per tiga bulan. Dan sejak Februari 2010 ini, setiap bulan mendapat hasil yang variatif antara Rp45.000 hingga Rp80.000 setiap orang.

“Pengurus selalau bilang kalau kami tiap bulan itu membayar utang, tapi kami tak tahu berapa jumlahnya. Dan sampai kapan kami berhutang,” kata Pirdonis.

Manager Regional Sumatera dan Jawa Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Mukri Friat, mengatakan sistem yang diterapkan perkebunan sawit di Riau itu menyalahi Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut dia, pola kemitraan adalah membangun hubungan kemanusiaan dan kesetaraan dalam hubungan. “Saya kira ini adalah pelanggaran HAM, karena lebih merendahkan masyarakat.”

Padahal kata Mukri, setiap satu hektare lahan sawit standar produksinya adalah 20 ton. “Nah kalau kita ambil angka terburuk 12 ton per hektare, masyarakat seharusnya menerima Rp1,6 juta. Kalau diperburuk lagi, panen dua minggu sekali dijadikan sebulan sekali, dan beberapa potongan lainnya maka bersihnya masyarakat harus menerima Rp502.000, itu berdasar hitungan kami, bukan hanya Rp45.000,” katanya.

ENAM tahun sudah berlalu sejak masyarakat merasa dicurangi meminta hak mereka dan mengadu kepada Camat, Bupati, DPRD Kabupaten dan Provinsi, Dirjen Perkebunan di Jakarta, DPR RI tapi selalu mentah dan tak ada tanggapan. “Di DPR RI Jakarta ini, kami sudah tujuh kali datang dan mengadu. Kalau DPR yang dekat dengan kami di Riau itu sudah tak terhitung. Tapi semua hasilnya sama saja dengan yang dulu,” kata Sufli.

Akhirnya pada 3 Mei 2010 di kantor PT.Tribakti Sarimas, tokoh masyarakat, Dirut PT.Tribakti Sarimas dan pejabat pemerintah berkesimpulan untuk melakukan rapat besar penyelesaian masalah ini di Desa Cengar Kenegerian Pucuk Rantau, Kabupaten Kwantan Sengingi, Riau pada 23 Mei. Tapi tetap saja hanya janji. Pertemuan itu tak terlaksana.

Tiga hari kemudian pada 26 Mei, ribuan masyarakat dalam 11 desa itu melakukan unjuk rasa, mereka memblokir jalan poros PT. Tribakti Sarimas selama 24 jam tanpa henti dan berlangsung selama 15 hari.

Pada hari ke 13, 8 Juni 2010 belum ada tanggapan dari pihak manapun. Padahal tujuan awal aksi itu, untuk mendapat perhatian. Dan akhirnya masyarakat melakukan panen massal di kebun sawit lahan warga selama dua haris, yakni pada 9 dan 10 Juni.

Pada hari ke 15, pada 10 Juni 2010 ratusan warga yang memasuki areal perkebunan sejak pukul 09.00 waktu setempat. Dan sekitar pukul 13.00 ketua pemuda Kenegerian Pucuk Rantau, Sufli Suyardi saat duduk di warung kopi di sekitar jalan simpang empat desa mereka dikagetkan dengan kompoi polisi. Sufli langsung diringkus. Tak bisa mengelak, puluhan polisi dengan tangan yang kekar mengunci badannya, lalu dinaikkan ke sebuah mobil patroli menuju kantor polisi.

“Ada 17 unit mobil polisi datang waktu itu,” kata Sufli. “Satu langsung membawa saya ke kantor polisi dan 16 unit lainnya menuju kebun sawit yang di panen warga.”

Mendengar kabar ketua pemuda Kenegerian Pucuk Rantau ditangkap polisi, warga yang berada di tengah kebun sawit keluar. Mereka bergegas menuju jalan simpang empat. Iringan kendaraan roda dua menyeruak. Sekitar tiga kilometer dari kebun sawit, rombongan polisi dengan 16 unit kendaraan telah menunggu di jalanporos PT. Tribakti Sarimas.

Sebuah mobil patroli polisi Mitsubishi Kuda melintang di tengah jalan. Warga kaget. Tembakan peringatan membuat warga berpencar berlari. Tapi seorang dari mereka jatuh terkapar, dia berlumur darah. Perutnya terkena peluru, namanya Disman, 43 tahun. Tak ayal warga yang melihat ikut berontak, mereka melempari polisi dengan kayu dan batu. Disman sekarat, seorang warga melarikannya ke RSUD Taluk Kwantan. Tapi keadaan semakin tegang.

Satu unit mobil polisi menjadi amuk sasaran warga, dirusak, dibalik, kemudian di bakar. Tak berapa lama keadaan pun berbalik arah, polisi tak menerima. Dengan serampangan mereka mengejar, tembakan serampangan terdengar nyaring. “Mereka menembak warga dengan brutal,” kata Samsul Bahri Hasibuan dari Kantor Bantuan Hukum Riau di Jakarta menemani Pirdonis dan Sufli Suryadi melaporkan kejadian brutal tersebut ke Mabes Polri.

Siang di jalan poros PT.Tribakti Sarimas masih belum berakhir. Satu lagi warga yang terhentak jatuh, dia seorang ibu, namanya Yusniar, 45 tahun. Peluru menembus dinding punggung dan tertembus hingga dada kanannya. Dia meninggal begitu cepat, di tempat itu juga.

Tak hanya itu, aksi brutal lainnya pemukulan dan perusakan kendaraan warga. Menurut catatan Samsul Bahri ada 24 unit kendaraan roda dua yang rusak parah. Tiga unit motor dibakar.

Kepala Divisi Politik Hukum dan HAM Kontras, Sri Suparyati, mengatakan kekerasan aparat keamanan terhadap warga sipil semakin sering terjadi. Dia menilai strategi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono tidak memperlihatkan perubahan. “Pola kekerasan selalu itu yang diandalkan,” katanya.

Dicontohkannya, dalam satu semester ini jumlah kasus kekerasan yang terjadi mencapai 65 orang termasuk tiga orang yang dihilangkan. Selama ini, kata dia, konteks kekerasan selalu berorientasi pada sistem kekuasaan. Setalah terjadi tak inisiatif dari pemerintah untuk mencari akar permasalahan. “Jangan sampai kepolisian memiliki MoU untuk melindungi tanah dan kepentingan pemodal,” kata Sri. “Seharusnya kan polisi tidak memasuki sisi itu, tugasnya hanya mengayomi kepentingan masyarakat luas.”

Dia juga menyatakan bila Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus memiliki peran aktif dalam kasus tersebut. Satatus tanah harus di cek kembali. “Selama ini semua kasus seperti itu mentoknya di Pemda,” lanjut Sri.

0 comments:

Posting Komentar