Minggu, Januari 02, 2011

Serangan Waterboom ke Benteng Somba Opu

Proyek pembangunan Gowa Discovery Park dinilai merusak situs cagar budaya Benteng Somba Opu. DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberi izin pembangunan, meski tidak mengerti hal-ihwal cagar budaya.

Samsir, 30 tahun, mengunjungi kawasan Benteng Somba Opu. Di atas tembok benteng dekat gapura, dari tempat pengamatan itu ia melihat tembok-tembok baru sedang dididirikan. Lantas penggiat film indie di Makassar itu bergerak memasuki areal dalam benteng. Di depan Baruga --gedung pertemuan yang biasa digunakan untuk presentasi seni pertunjukan-- juga telah berdiri tembok baru, melintang dengan kokoh. Samsir geleng-geleng kepala.


Benteng Somba Opu adalah salah satu tengaran penting untuk menjelaskan sejarah kebesaran Sulawesi Selatan. Di kawasan benteng yang berada di Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, itu tengah berlangsung proyek pembangunan Gowa Discovery Park, kompleks wisata yang memadukan wahana permainan waterboom, kandang satwa, fasilitas outbond, dan lain-lain.

Pembangunan kawasan wisata itu dilakukan PT Mirah Mega Wisata, yang dikomandoi pengusaha bernama Zainal Tayeb. Zainal adalah orang Mandar (sekarang Sulawesi Barat) yang menjabat sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan di Bali selama 15 tahun. Ia diminta Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, ikut membangun daerahnya.


Pada 18 Oktober lalu, acara peletakan batu pertama proyek itu berlangsung meriah, dihadiri Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Dalam sambutannya, Gamawan memberi apresiasi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang bekerja cepat; hanya butuh dua hari untuk menyetujui proyek itu.
Menurut Gamawan, dengan dibangunnya wahana permainan dan kandang satwa itu, masyarakat Sulawesi Selatan tak perlu lagi ke Jakarta atau tempat lain untuk bermain waterboom atau melihat gajah.

Setelah peletakan batu pertama itu, pembangunan berjalan cukup cepat. Zainal Tayeb rencananya membangun semua konstruksi proyek wahana wisata itu, dengan mengambil 17 hektare lahan dari sekitar 70 hektare luas kawasan situs Benteng Somba Opu. Luas lahan itu, menurut Zainal, didapat berdasarkan kesepakatan dengan Badan Pertanahan Kabupaten Gowa.


Proyek itu diperkirkan selesai pada 2012. Khusus wahana waterboom akan diresmikan pada Juli 2011. Total investasi yang dikeluarkan untuk proyek itu, kata Zainal, mencapai Rp 40 milyar.
Awalnya, proyek tersebut berjalan lancar. Areal persawahan di depan Benteng Somba Opu sudah dikeruk. Tembok tinggi sekitar tiga meter telah memagari kawasan benteng. Kerangka kandang burung dan fondasi untuk tembok kandang gajah juga mulai dikerjakan. Kolam-kolam kecil sebagai bagian wahana waterboom mulai terbentuk. Fondasi pengikat kaki kerangkeng sangkar burung pun mulai terbangun. Jaraknya hanya sekitar 7 meter dari struktur dinding benteng.

Lalu truk-truk 10 roda bergiliran memasuki kawasan Benteng Somba Opu. Jalan kecil yang sebagiannya terbuat dari batako mulai rusak, membentuk kubangan dan berlumpur. Dan, yang terlihat paling menonjol adalah dinding pembatas areal wahana rekreasi itu, melintang panjang di hadapan Baruga Somba Opu.


Dari situ mulai timbul persoalan. Masyarakat yang diwakili pemerhati cagar budaya, budayawan, sejarawan, antropolog, akademisi, dan mahasiswa arkeologi Universitas Hasanuddin, Makassar, mempersoalkan proyek yang dianggap merusak kawasan cagar budaya Benteng Somba Opu itu.
Masalah perizinan pun mulai diangkat ke permukaan oleh para aktivis pelestarian benteng. Peletakan batu pertama yang dilakukan pada 18 Oktober itu dipertanyakan karena mendahului nota kesepahaman dengan pemerintah provinsi. Nota kesepahaman yang sah ditandangani Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Roem, baru terbit pada 21 Oktober lalu.

Tapi, setelah nota kesepahaman ditandatangani hingga sekarang, rupanya belum ada perjanjian kerja sama antara pengembang dan pemerintah provinsi. Hal ini dibenarkan Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sulawesi Selatan, Julianus B. Saleh. Menurut Julianus, perjanjian kerja sama itu sedang digodok bersama beberapa instansi terkait.


Samsir memandangi tembok baru bermaterial batako itu dengan saksama. Tembok tersebut dibangun sebagai area pemisah antara zona komersial dan kawasan cagar budaya benteng. Untuk Samsir yang pernah mengenyam ilmu arkeologi di Universitas Hasanuddin, pembangunan tembok untuk membatasi dinding benteng bersejarah itu sebuah ironi. "Kalau sudah begini, saya tidak tahu harus bicara apa," katanya.
***
Benteng Somba Opu dibangun Raja Gowa, Tumaparisi Kallona (1511-1547), dengan struktur sederhana menggunakan tanah liat. Pemerintahan Tunipallangga (1547-1565) melanjutkan pembangunan benteng itu menggunakan batu bata merah setengah matang.
Lantas pemindahan Kerajaan Gowa ke wilayah pesisir pantai kian memudahkan pengawasan dan pengamatan pertumbuhan perdagangan. Kemudian, pada masa Karaeng Pattingaloang yang begitu tersohor dengan kemampuan dan kecakapannya memerintah, Somba Opu mengalami masa kejayaannya.

Makassar sebagai daerah perlintasan perdagangan dunia mulai terkendali di bawah Karaeng Pattingaloang. Rempah-rempah sebagai komoditas utama dijual murah di Makassar. Beberapa kamar dagang atau tangsi dagang bangsa-bangsa seperti Swiss, Portugis, dan Arab berdiri di wilayah Somba Opu. Kecuali tangsi dagang Belanda yang tidak diperbolehkan.


Kejayaan Somba Opu berlangsung hingga masa Raja Gowa Sultan Hasanuddin, yang dikalahkan Belanda pada 1669. Setelah itu, Somba Opu terkubur begitu lama dan menjadi rawa belaka.
Benteng Somba Opu diapit dua delta sungai. Pada suatu masa, Sungai Jeneberang mengalami perubahan arah dan menenggelamkan beberapa bagian benteng. Pada 1980-an, penggalian pertama dimulai. Tahun 1987, struktur benteng mulai terangkat. Dinding yang tersisa dan yang bertahan hingga sekarang hanya setinggi sekitar 4 meter. Padahal, beberapa catatan menyatakan, tinggi tembok benteng itu mencapai 7 meter.

Antropolog Italia, Alessandro Luigi Ruiu, yang telah meneliti Sulawesi Selatan tiga tahun terakhir, menilai Benteng Somba Opu ibarat Colloseum di Roma. Cerita kejayaan dan kejatuhan rakyat Somba Opu terekam di benteng itu.


Kawasan Benteng Somba Opu disahkan sebagai situs cagar budaya pada 1980-an. Selanjutnya, pada 2009, benteng itu ditetapkan sebagai objek vital cagar budaya nasional yang harus dijaga kelestariannya. Aturan untuk objek vital itu adalah Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.19/UM.101/MKP/2009 tentang Pengamanan Objek Vital.
***
Sabtu siang, 11 Desember 2010. Hujan masih lebat ketika beberapa orang melakukan pertemuan di Baruga Benteng Somba Opu. Budayawan, sejarawan, akademisi, dan beberapa mahasiswa arkeologi duduk berdialog dengan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan serta pengusaha Zainal Tayeb. Yang menjadi moderator adalah Kepala Unit Pengelolaan Terpadu Dinas Pariwisata Sulawesi Selatan, Syafruddin Rahim.

Tujuan pertemuan itu adalah menemukan akar masalah, sekaligus jalan keluar atas persoalan pembangunan Gowa Discovery Park yang dinilai merusak cagar budaya Benteng Somba Opu. Syafruddin menilai, selama ini benteng itu tidak terawat dengan baik dan tak banyak dikenal masyarakat luas. "Adanya kegiatan (wahana rekreasi) di Somba Opu ini akan membangkitkan kembali kejayaan benteng, dan orang akan melirik lagi. Asalkan kegiatan itu tidak mengganggu situs," ujarnya.

Pada dialog itu, kesempatan bicara pertama diberikan kepada Kepala Balai Peninggalan dan Pelestarian Purbakala (BP3) Makassar, Andi Muhammad Said. Pihak BP3 Makassar mengaku telah menyetujui rencana pembangunan Gowa Discovery Park itu, disertai catatan: pembangunan dan pengembangan proyek tersebut tidak mengganggu dan merusak situs.


Andi mengemukakan, awalnya bangunan itu direncanakan hanya berada di luar zona inti Somba Opu. Tapi, ketika pembangunan berjalan, ternyata masuk lingkaran dinding benteng. Pembangunan tembok besar pembatas, fondasi untuk taman burung, dan kandang gajah berada di zona inti situs.
Masalahnya, lanjut Andi, sejak Benteng Somba Opu "ditemukan kembali" hingga saat ini, sistem zonasinya belum ditentukan. Padahal, dalam aturan cagar budaya disebutkan, yang paling utama dilakukan di kawasan situs adalah membagi sistem zona.

Ada zona inti yang steril dan tidak boleh dilakukan pembangunan baru. Lalu zona penyangga, yang di dalamnya tidak diperbolehkan didirikan bangunan permanen, kecuali taman dan jalan setapak. Berikutnya, zona pengembangan kawasan. Di zona terakhir inilah dapat dilakukan aktivitas komersial. "Zona inti di area itu belum diketahui hingga jarak berapa meter dari dinding tembok benteng," kata Andi.

Andi menyatakan, pembangunan yang dilakukan PT Mirah Megah Wisata itu tidak melibatkan tim arkeologi. Petugas BP3 yang ada di lapangan pun bukan orang yang mengerti tentang situs cagar budaya. "Memang ada beberapa anggota dari BP3, tapi mungkin hanya penjaga benteng atau tukang potong rumput," katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Komisi E, Paulus Tandiongan, menyatakan bahwa pembangunan wahana wisata atau zona komersial di dekat benteng itu akan lebih mempercantik dan menghidupkan sektor pariwisata. Sebab, selama ini, menurut Paulus, kawasan Benteng Somba Opu seperti kawasan "mati" dan tak terurus.

Namun, dalam pertemuan tersebut, Paulus juga berterus terang bahwa ia tidak mengerti hal-ihwal dan ruang lingkup situs cagar budaya. "Saya tak tahu apa itu situs. Seperti apa yang batu bata (benda cagar budaya --Red.) itu atau yang mana," tuturnya.

Iwan Sumantri, arkeolog dari Universitas Hasanuddin, tersenyum kecut mendengar penjelasan Paulus itu. Dia menunduk dan memegangi kepalanya, lantas mengusap rambutnya dari depan ke belakang seperti menahan gusar. "Kalau tak tahu mengenai situs, ya, kenapa disetujui proyek itu?" ujarnya.

Iwan mengaku pertama kali melihat keadaan Somba Opu pada Selasa siang 7 Desember lalu. Matanya langsung terbelalak demi melihat kondisi sekitar benteng pada saat itu. Ia mengistilahkan kondisi itu sebagai "penghancuran situs". Pelanggaran yang dilakukan Zainal Tayeb dan PT Mirah Megah Wisata, menurut Iwan, merupakan kejahatan tingkat tinggi. "Untuk memindahkan satu bata saja tidak boleh, apalagi menghancurkannya," papar Iwan.

Iwan menilai, pembangunan Gowa Discovery Park itu melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Juga melanggar Monumenten Ordinantie 1931 yang dibuat Belanda. "Kami akan melaporkannya kepada pihak berwenang karena ini memang pelanggaran undang-undang," ujarnya.

Penjelasan Iwan itu didukung koleganya, Triyatni, pengajar ilmu arsitektur di Universitas Hasanuddin. Menurut Triyatni, apa pun alasannya, rencana pembangunan waterboom di kawasan situs cagar budaya itu tidak dapat dibenarkan. "Dunia arsitektur untuk sejarah adalah sebuah jejak batin, ruang meditasi, bukan ruang hura-hura," katanya.

Zainal Tayeb terlihat kebingungan menanggapi "serangan" dalam dialog itu. Pengusaha ini berwajah keras dengan rahang yang terlihat kuat. Kulitnya hitam dan rambutnya panjang sebahu lagi ikal. Dia senang menggunakan pet dan menanggalkan bagian atas kancing kemejanya.


Zainal mengaku bertemu dengan Gubernur Syahrul Yasin Limpo dalam beberapa kesempatan. Belum lama ini, menurut Zainal, Syahrul mengunjungi Pulau Bali dan berwisata ke taman burung yang dibangun Zainal. Syahrul tertarik dan menawarkan perencanaan proyek yang sama kepada Zainal.
Dalam hitungan Zainal, Syahrul "melamarnya" hingga tiga kali untuk proyek itu. Pada pertemuan ketiga, awal tahun ini, Zainal baru menyanggupi permintaan sang gubernur.

Dan tawaran itu sangat menggiurkan bagi Zainal. Dia melihat dan memperhatikan Benteng Somba Opu sebagai lokasi yang ditawarkan Syahrul. "Dari segi bisnis tentu sangat baik karena jualannya ada dua, dan yang menjadi magnet adalah Benteng Somba Opu," katanya.

Tapi, setelah mengetahui bahwa proyek wahana rekreasinya dinilai merusak situs cagar budaya, Zainal mengaku tidak tahu lagi harus bicara apa. "Saya tidak tahu kenapa begini. Jadi, apa gunanya kami dikasih tempat ini?" tuturnya.


Pertemuan selama dua jam di Baruga Benteng Somba Opu itu tidak menghasilkan kesepakatan. Sekitar pukul 15.00 WITA, peserta diskusi bubar.
***
Sabtu, 11 Desember 2010. Sore hari, di hadapan wartawan, karena tekanan dari berbagai pihak, Gubernur Syahrul Yasin Limpo berjanji memerintahkan penghentian sementara pembangunan proyek Gowa Discovery Park di kawasan situs Benteng Somba Opu itu. "Saya tak akan mengganggu dan merusak situs. Apalagi, itu peninggalan Kerajaan Gowa," kata Syahrul yang juga berasal dari Gowa.

Namun perintah itu hanya dihiraukan dua hari. Pada Senin 13 Desember lalu, pembangunan infrastruktur proyek itu kembali berjalan. Meski, di sisi lain, bangunan tembok pembatas yang berada di depan Baruga mulai dibongkar.

Dua hari kemudian, Gubernur Syahrul langsung mengunjungi benteng itu. Ia pun menyatakan penghentian pembangunan dan segala aktivitas pembangunan Gowa Discovery Park. Gubernur juga mengeluarkan surat keputusan pembentukan tim penelitian yang melibatkan beberapa peneliti untuk mempelajari situs Benteng Somba Opu. "Sebelum ada kajian dari tim peneliti itu, pembangunan akan dihentikan sementara," ujarnya.

Tapi, keesokan harinya, berdasarkan pengamatan GATRA , lagi-lagi masih terlihat aktivitas para pekerja mencampur semen dan pasir untuk membentuk batako. Di tempat lain, puluhan pekerja melapisi tembok pembatas dengan semen halus. Meski tak seramai pada awal-awalnya, pekerjaan masih terus berlanjut.

Atas dasar itu pula, pada 17 Desember lalu, beberapa elemen masyarakat yang peduli atas keberadaan Benteng Somba Opu melaporkan perihal perusakan benteng itu ke Polda Sulawesi Selatan. Menurut Koordinator Forum Somba Opu, Nur Ihsan, perusakan seperti itu adalah kejahatan luar biasa jika ditinjau dari aturan cagar budaya. Pihak yang dilaporkan oleh forum ini adalah Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dan Zainal Tayeb.

Menurut Ihsan, apa yang dilakukan pemerintah provinsi ketika memberi izin kepada investor untuk membangun kawasan Benteng Somba Opu itu adalah kesia-siaan dan sangat tidak masuk akal.

Sekarang kondisi di sekitar Benteng Somba Opu terlihat kotor dan memprihatinkan. Lumpur-lumpur berserakan di jalanan dan kubangan air semakin banyak. Samsir duduk tenang dengan kacamata minus bertengger di hidungnya. "Masyarakat akan kehilangan sejarah yang besar, sejarah kejayaan dan kekalahan," katanya.

Sebelum hujan reda, Samsir meninggalkan kawasan Benteng Somba Opu dengan sebuah jas hujan. "Ini bukan hanya persoalan dengan para sejarawan dan antropolog. Semua elemen masyarakat akan menyesal dengan kehilangan ini," ujar Samsir, lalu pamit pergi.


Catatan: Tulisan ini dimuat di Majalah GATRA edisi 22-29 Desember 2010



1 komentar: